Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Perhitungan Klaim Jaminan Kesehatan Nnasional (JKN) BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan melalui klaim pelayanan yang diajukan oleh rumah sakit.
Oleh : hakayuci.com

Perhitungan klaim JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit menggunakan aplikasi INACBG. Tarif INA-CBG’s ( Indonesian - Case Based Groups ) adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur. Tarif INACBG ini tergantung pada apa diagnosis utamanya, diagnosis sekunder kemudian prosedur yang dilakukan (operasi, tindakan medis lainnya).

Tarif INACBG ini diatur dalam peraturan PERMENKES No. 69 tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tngkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, yang kemudian pada tahun 2014 tarif diupdate dengan peraturan PERMENKES No. 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Tarif INACBG dan ketentuan peraturan klaim JKN akan diupdate berkala.

Struktur Penetapan Tarif Klaim JKN BPJS Kesehatan :

Tarif INACBG terbagi dalam 5 regional, RSU Rujukan dan RS khusus : Regional 1, 2, 3, 4, 5, RSU Rujukan Nasional dan RSK Rujukan Nasional.
  • Regional I (Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim).
  • Regional II (Sumbar, Riau, Sumsel, Lampung, Bali, NTB).
  • Regional III (Aceh, Sumut, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalbar, Sulut, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Sulbar, Sulsel).
  • Regional IV (Kalsel, Kalteng).
  • Regional V (Babel, NTT, Kaltim, Kaltara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat).
Tarif terbagi dalam tipe kelas rumah sakit : A, B, C, D.
Tarif terbagi dalam tipe kelas perawatan di rumah sakit : kelas 1, 2 dan 3.
Tarif terbagi dalam 3 level severity penyakit (tingkat keparahan) : level 1, 2 dan 3.

Perhitungan Klaim Rawat Inap JKN BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Contoh perhitungan klaim rawat inap JKN BPJS Kesehatan :
Pasien dirawat di rumah sakit tipe C, Regional 1, dengan kelas perawatan kelas 3.
  1. Diagnosis utama thypoid.
    Tarif klaim 2.774.500 A-4-14-I PENYAKIT INFEKSI BAKTERI DAN PARASIT LAIN-LAIN RINGAN.
  2. Diagnosis utama thypoid, diagnosis sekunder anemia.
    Tarif klaim 3.568.700 A-4-14-II PENYAKIT INFEKSI BAKTERI DAN PARASIT LAIN-LAIN SEDANG.
  3. Diagnosis utama thypoid, diagnosis sekunder DHF dan anemia.
    Tarif klaim 4.088.900 A-4-14-III PENYAKIT INFEKSI BAKTERI DAN PARASIT LAIN-LAIN BERAT.
Perhitungan diatas merupakan tarif klaim untuk diagnosis utama thypoid rumah sakit tipe C di regional 1 dengan kelas perawatan kelas 3, jika diagnosis utama penyakit lain, rumah sakit tipe lain, atau kelas perawatan lain maka akan berbeda lagi tarif klaimnya.

Nilai tarif contoh diatas dihasilkan dengan memasukkan kode diagnosis sesuai kode ICD 10 (International classiffication of disease) ke dalam aplikasi INACBG, dan juga memasukkan kode tindakan atau prosedur sesuai kode ICD 9 CM jika memang dilakukan tindakan medis saat perawatan.

Baca juga : Contoh klaim demam berdarah (DBD/DHF)

Perhitungan Klaim Rawat Inap JKN BPJS Kesehatan Jika Naik Kelas Perawatan

Perhitungan selisih biaya naik kelas rawat inap seiring waktu ketentuannya diperbaharui, selengkapnya dapat dibaca : 
Ketentuan lama :
Berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, Halaman 27, point E tentang Peningkatan Kelas Perawatan, nomor 3. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan (kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan) :
  1. sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
  2. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
Dari ketentuan diatas maka peraturan perhitungan selisih bayar jika naik kelas perawatan rawat inap ketentuannya dapat diartikan sebagai berikut
  • Naik kelas perawatan sampai dengan kelas 1, maka perhitungannya tarif INACBG kelas perawatan yang dipilih dikurangi tarif INACBG kelas perawatan sesuai hak kelas.
  • Naik kelas ke kelas utama VIP atau kelas diatas kelas 1, maka perhitungannya tarif kelas perawatan sesuai tarif VIP lokal rumah sakit dikurangi tarif INACBG kelas perawatan sesuai hak kelas.

Per November 2016 terdapat perubahan diantaranya adalah tarif baru dan peraturan naik kelas, dapat dibaca di Permenkes-nomor-64-tahun-2016-tentang-perubahan-permenkes-nomor-52-tahun-2016

Per 1 Februari 2017 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah peraturan naik kelas, dapat dibaca Perubahan peraturan naik kelas berdasarkan Permenkes nomor 4 Tahun 2017

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan
 
Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Demikian, jika ada yang kurang jelas silahkan isi komentar. Menjaga kesehatan lebih baik daripada mengobati. Semoga kita semua diberi kesehatan. Semoga bermangfangat.



Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci