Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023
Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan
Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018
Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan
Kesehatan
Peraturan lama :
Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit menggunakan aplikasi INACBG (Indonesia Case Base Groups). Tarif
INACBG adalah besaran pembayaran
klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan
diagnosis penyakit dan prosedur. Tarif INACBG ini tergantung pada apa
diagnosis utamanya, diagnosis sekunder kemudian prosedur yang dilakukan
(operasi, tindakan medis lainnya).
Per 1 Februari 2017 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah peraturan naik kelas, dapat dibaca Perubahan peraturan naik kelas berdasarkan Permenkes nomor 4 Tahun 2017
Baca juga :
Simulasi naik kelas BPJS Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan lama sebelum ada PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
Per November 2016 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah tarif baru dan peraturan naik kelas, dapat dibaca di http://www.hakayuci.com/2016/11/permenkes-nomor-64-tahun-2016-tentang-perubahan-permenkes-nomor-52-tahun-2016.html
Peraturan lama sebelum ada PERMENKES Nomor 64 Tahun 2016
Berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28
Tahun 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
NASIONAL, Halaman 27, point E tentang Peningkatan Kelas Perawatan, nomor
3. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan (kecuali
peserta PBI Jaminan Kesehatan) :
- sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
- Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
- Jika pasien naik kelas ke ruang perawatan rawat inap sampai dengan kelas 1 (satu), maka diberlakukan urun biaya selisih INACBG kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INACBG yang menjadi haknya;
Contoh :- Kelas hak kelas 3 naik ke kelas 2 = Selisih tarif INACBG kelas 2 dikurangi tarif INACBG kelas 3;
- Kelas hak kelas 3 naik ke kelas 1 = Selisih tarif INACBG kelas 1 dikurangi tarif INACBG kelas 3;
- Kelas hak kelas 2 naik ke kelas 1 = Selisih tarif INACBG kelas 1 dikurangi tarif INACBG kelas 2.
- Jika pasien naik kelas ruang perawatan rawat inap ke kelas VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih antara tarif VIP lokal rumah sakit dengan tarif INACBG yang menjadi haknya;
Contoh :- Kelas hak kelas 3 naik ke kelas VIP = Selisih tarif kelas perawatan sesuai tarif lokal rumah sakit dikurangi tarif INACBG kelas 3;
- Kelas hak kelas 2 naik ke kelas VIP = Selisih tarif kelas perawatan sesuai tarif lokal rumah sakit dikurangi tarif INACBG kelas 2;
- Kelas hak kelas 1 naik ke kelas VIP = Selisih tarif kelas perawatan sesuai tarif lokal rumah sakit dikurangi tarif INACBG kelas 1.
- Urun biaya klinik rawat jalan eksekutif (VIP), diberlakukan selisih tarif lokal klinik rawat jalan eksekutif (VIP) rumah sakit dengan tarif INACBG untuk rawat jalan. Berlaku untuk semua kelas hak.
Jika memiliki asuransi swasta selain BPJS Kesehatan, selisih bayar urun biaya klaim BPJS Kesehatan dapat diklaimkan ke asuransi swasta. Istilah ini dinamakan coordination of benefit (COB) atau mekanisme koordinasi manfaat dengan asuransi swasta. Mengenai jumlah yang ditanggung klaim asuransi swasta lain ini tergantung ketentuan dari pihak asuransi swasta tersebut.
8 komentar
Perlu baca yang ginian ni mas, nambah pengetahuan.
ReplyYa kang, biar tahu gimana klaimkalau ada yang masuk RS pake JKN BPJS Kesehatan.
Replyyang mau saya tanyakan apakah pasien diberikan perincian dalam INACBG (misal jumlah obat yang dipake,tindakan medis,biaya dokter ) atau pasien hanya diberikan total biaya saja
ReplyKlo tarif klaim bpjs inacbg tidak dapat dirinci, yg bisa dirinci adl biaya rs-nya
Replyperaturan bpjs atau menkes no berapa yg mengatur tentang itu agar Faskes Tingkat 2 tidak salah dalam mengambil kebijakan terkait program JKN?
Replykalau peraturan naik kelas tersebut diatas berdasar SURAT EDARAN NOMOR : BN.04.01/I/2363/2013 Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tentang Penyesuaian Tarif INA-CBGs di Rumah Sakit Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Replynaek kelas obatnya saja apakah berarti naik kelas keseluruhan layanan rumah sakit
ReplyKeliatannya ga ada hanya naik kelas obat saja. kemungkinan naik keseluruhan layanan rumah sakit.
Reply