Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023
Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan
Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018
Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan
Kesehatan
Peraturan lama :
PERMENKES NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENKES NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Point yang menarik dari Permenkes tersebut diatas adalah sebagai betikut :
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Besaran tambahan pembayaran pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000
untuk setiap episode rawat jalan.
(2) Peserta yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar
tambahan biaya dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas 2 atau kelas 1, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi terhadap tarif INA CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta; dan
b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta, sesuai lama waktu rawat.
Download PERMENKES NOMOR 64 TAHUN 2016
Ketentuan diatas Per 1 Februari 2017 terdapat perubahan ketentuan Program JKN diantaranya adalah peraturan naik kelas, dapat dibaca Perubahan peraturan naik kelas berdasarkan Permenkes nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menterl Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Posting Komentar