Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan
Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018
Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan
Kesehatan
Peraturan lama :
PERATURAN MENTERl KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Pasal I
Ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1790) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan lama :
PERATURAN MENTERl KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Pasal I
Ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1790) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
...
Pasal 25
(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000 untuk setiap episode rawat jalan.
(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000 untuk setiap episode rawat jalan.
(2) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya /tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta;
b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut :
1. untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1;
2. untuk naik kelas dari kelas 2 ke kelas VIP, adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1; dan
3. untuk naik kelas dari kelas 3 ke kelas VIP adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1.
5 komentar
Maaf bertanya,kami pasien bpjs kls 1,naik vip karena alasan full..keluar RS dgn nota 3jt.tarif INA -CGB 4jt..kami diharuskan membayar sekitar 3juta lebih..apakah benar demikian?terima kasih
Replysebelumnya tanyakan dulu ke rs anda dirwat, peraturannya berapa persen dari tarif kelas 1 jika naik kelas.
ReplyYang jelas ga boleh lebih dari 75 % dari kelas 1. Yang menentukan berapa persen adl dr rs sendiri, namun ga boleh lebih 75 %.
misal tarif kelas 1 inacbg 4 juta, 75 % nya memang 3 juta.
tarif inacbg ditentukan dr diagnosis dan tindakan yg dilakukan kpd pasien.
Iya,koq bs begitu ya,padahal selisihnya sedikit aja,kmrin saya juga kuretase total tagiham 5,700 pas chek out saya kena 3 juta nya
ReplyAt baru aja ngalamin..
ReplyAnk sy abis r.inap bpjs sy kelas 1 lalu naik kelas ke vipB..
Habisnya 2.300.000,trs sy disuruh bayar 1.202.550
Trs apa gunanya bpjs????
Lagian harusnya kan kalau naik kelas kita hanya urun bayar kekurangan bpjs nya dung..
Kenapa malah banyakan kita yg bayar???
Klo semisal kelas 1 hrga 400.000 trs kita naik kelas vip 500.000 harusnya kita sbg pasien yaa bayarnya cm 100.000 dung..toh sy cm peserta bpjs pribadi..
Gmn ni???
Apa yg perlu sy lakukan???
Thx
Sebelumnya tanyakan dulu ke rs anda dirwat, peraturannya berapa persen dari tarif kelas 1 jika naik kelas. Yang jelas ga boleh lebih dari 75 % dari klaim INACBG kelas 1. Yang menentukan berapa persen adl dr rs sendiri, namun ga boleh lebih 75 %.
Replymisal tarif kelas 1 inacbg 4 juta, 75 % nya memang 3 juta.
tarif klaim inacbg ditentukan dr diagnosis dan tindakan yg dilakukan kpd pasien.
Mgkn bs ditanyakan
1. aturan naik kelas di rs tsbt
2. brp klaim INACBG-nya
3. brp yg dikeluarkan rs (biaya rs)
4. simulasikan perhitungannya
Posting Komentar