Cara Mencari Banyak File dengan Sekali Klik Pencarian di File Eksplorer - Multiple File Searching

Cara Mencari Banyak File dengan Sekali Klik Pencarian di File Eksplorer.

Pencarian Banyak File dalam Sekali Pencarian di File Explorer atau istilahnya Multiple File Searching.
Mungkin beberapa orang ada yang mencari bagaimana metode pencarian banyak file di google. dalam manajemen file di windows kadang kita membutuhkan pencarian file dalam jumlah yang banyak. Ketika kita mencarinya satu per satu akan membutuhkan banyak waktu dan saya yakin sangat memboosaankan bukan.

Sebagai studi kasus tutorial kali ini, kita ambil contoh kasus mencari file pdf yang dikirim untuk klaim pelayanan BPJS Kesehatan yang akan direvisi. Contohnya ketika melakukan revisi klaim kita diminta untuk mengirimkan kembali file yang berbentuk pdf. Kita harus mencari file-file pdf yang akan direvisi tersebut satu per satu, sehingga yang membutuhkan waktu cukup banyak.

Oleh karena itu diperlukan metode pencarian yang efektif agar tidak lagi mencari file tersebut satu per satu.

Aplikasi yang akan kita gunakan adalah aplikasi FreeCommander. FreeCommander yaitu aplikasi explorer file sebagai alternatif selain file explorer bawaan dari windows. Bisa download disini gratis https://freecommander.com/en/downloads/

Aplikasi FreeCommander ini bisa melakukan pencarian beberapa kriteria nama file dalam sekali waktu. Namun kita harus siapkan dulu kriteria nama data list file yang akan dicari.

  1. Siapkan data kriteria nama file pencarian. Masing-masing nama file yang akan dicari dipisahkan dengan tanda titik koma (;). Nama file ini bisa kita dapatkan dari data excel file revisi klaim yang kita terima. Kita ambil data kolom nomor SEP. Kemudian kita kopi data SEP ke ke excel sheet baru. Dengan syarat nama file pdfnya memang terdapat nomor SEP. Dan file pdf yang digunakan untuk pengajuan klaim terkumpul dalam folder. 
    Jadi nanti format filenya kurang lebih sebagai berikut :

    NomorSEP001;
    NomorSEP002;
    NomorSEP003;
    NomorSEP004;
    NomorSEP005;

    akan diubah menjadi 1 baris seperti berikut :

    NomorSEP001; NomorSEP002; NomorSEP003; NomorSEP004; NomorSEP005;

    Sesuaikan kriteria pencarian sesuai kebutuhan anda. Kalau sedikit mungkin enter atau line breaks bisa dihapus dengan tombol delete atau backspace. tapi kan kalau banyak ratusan kan repot, ya ga?

  2. Setelah dikopi di sheet baru. Kemudian kita save as dengan type ekstensi file csv. File CSV ini akan memisahkan antara nama file yang kita cari dengan tanda titik koma (;).
  3. Kemudian buka file csv ini dengan notepad. 
  4. Kopi text dalam file csv yang dibuka dengan notepad tersebut.
  5. Kemudian kita hilangkan line break text dalam file csv tersebut. Tujuannya agar kriteria pencarian menjadi 1 baris saja.
  6. Menjadi 1 baris seperti berikut :
    NomorSEP001; NomorSEP002; NomorSEP003; NomorSEP004; NomorSEP005;
  7. Kita buka aplikasi online penghilang enter (line breaks remover). Nanti akan menghasilkan text file yang dalam 1 baris. buka web https://www.textfixer.com/tools/remove-line-breaks.php
  8. Pastekan dalam kolom Remove Line Breaks data csv yang kita kopi tadi.


  9. Kemudian klik tombol remove line breaks.
  10. Hasilnya ada di kolom bawahnya : New Text without Line Breaks.
  11. Fokus ke Copy your new text without line breaks from the box below.
  12. Kilk tombol Copy to clipboard data kriteria pencarian yang sudah diconvert.
  13. Masuk ke aplikasi freecommander.
  14. Masuk ke menu search files/folders gambar teropong.
  15. Pastekan di kolom filename pencarian.
  16. Tentukan dimana folder yang akan dicari di kolom search in folders. Kemudian klik find.


  17. Dan data akan muncul sesuai kriteria data pencarian.

Sekian semoga bermangfangat...

share : s.id/KrYuK

Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) REVISI 6.3 - KEMENKES

Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)  REVISI 6.3 - KEMENKES

SURAT EDARAN KEMENTERIAN KESEHATAN NOMOR : HK.02.02/D/45788/2024 TENTANG KEWAJIBAN MENGIRIMKAN PELAPORAN SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT DAN PERUBAHAN PELAPORAN SIRS REVISI 6.3

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) menyebutkan bahwa setiap rumah sakit wajib melaporkan SIRS. Kelengkapan dan ketepatan waktu pengiriman pelaporan SIRS menjadi salah satu elemen penilaian Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK) 4 dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

Aplikasi SIRS Online akan mengalami perubahan pada formulir dan waktu pelaporan serta aplikasi pelaporan mulai tahun 2025, menjadi SIRS Revisi 6.3 yang terdiri dari 18 formulir bulanan dan 7 formulir tahunan, sebagai berikut:

Data Rekapitulasi Kegiatan Pelayanan
Formulir Pelaporan Bulanan :
1. Indikator Pelayanan
2. Rawat Inap
3. Rawat Darurat
4. Pengunjung
5. Kunjungan
6. Kebidanan
7. Neonatal, Bayi, dan Balita
8. Laboratorium
9. Radiologi
10.Rujukan
11.Pembedahan
12.Pelayanan Khusus

Formulir Pelaporan Tahunan :
1. Gigi dan Mulut
2. Rehabilitasi Medik
3. Kesehatan Jiwa
4. Keluarga Berencana
5. Farmasi rumah sakit – Pengadaan Obat
6. Farmasi rumah sakit – Resep
7. Cara Bayar

Data Kompilasi Penyakit / Morbiditas Pasien Rawat Inap
Formulir Pelaporan Bulanan :
1. Morbiditas Pasien Rawat Inap (menggunakan kode ICD-10)
2. 10 Besar Penyakit Rawat Inap
3. 10 Besar Kematian Penyakit Rawat Inap

Data Kompilasi Penyakit / Morbiditas Pasien Rawat Jalan
Formulir Pelaporan Bulanan :
1. Morbiditas Pasien Rawat Jalan (menggunakan kode ICD-10)
2. 10 Besar Kasus Baru Penyakit Rawat Jalan
3. 10 Besar Kunjungan Penyakit Rawat Jalan

Dengan adanya perubahan tersebut, maka aplikasi SIRS Online versi 2 pada tautan https://sirs6.kemkes.go.id/ digunakan untuk melaporkan sampai data tahun 2024.

Pelaporan data SIRS mulai bulan Januari tahun 2025 menggunakan format SIRS Revisi 6.3 dalam aplikasi SIRS Online versi 3.0.0 pada tautan https://sirs6.kemkes.go.id/v3.

Petunjuk teknis pelaporan SIRS Online yang dapat diunduh di : https://drive.google.com/drive/folders/1OoSzjMccjmJvkmdSPy_qBEjsbdMIFrwH

 

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio dan Corruptus yangberarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam Bahasa YunaniCorruptio ialah perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapatdisuap dan tidak bermoral, menyimpang, melanggar normaagama, hukum, moral dan umum.

Korupsi menurut UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)diatur dalam 12 Pasal di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tipikor terdiri dari 7 macam perbuatan utama yang apabila dijabarkan lebih rinci bisa menjadi 30 (tigapuluh) bentuk perbuatan;

7 Jenis Kelompok Tipikor :

  1. Merugikan Keuangan Negara
  2. Suap
  3. Penggelapan Dalam Jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan Curang
  6. Benturan Kepentingan
  7. Gratifikasi

Korupsi mejadi salah satu Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) karena :

  • Korupsi Menyebabkan Kerusakan yang Besar dan Meluas
  • Korupsi adalah Kejahatan Sistemik
  • Korupsi Melanggar Hak Asasi Manusia
  • Pelaku Korupsi Dihukum dengan Berat
  • Korupsi Mengancam Ketertiban Dunia

Delik Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 :

  1. Menyuap pegawai negeri;
  2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;
  3. Pegawai negeri menerima suap;
  4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
  5. Menyuap hakim;
  6. Menyuap advokat;
  7. Hakim dan advokat menerima suap;
  8. Hakim menerima suap;
  9. Advokat menerima suap;
  10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
  11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan adminsitrasi;
  12. Pegawai negeri merusakkan bukti;
  13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;
  14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti;
  15. Pegawai negeri memeras;
  16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;
  17. Pemborong membuat curang;
  18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
  19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang;
  20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang;
  21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;
  22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;
  23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;
  24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK;
  25. Merintangi proses pemeriksaan perkarakorupsi;
  26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;
  27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
  28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
  29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;
  30. Saksi yang membuka identitas pelapor.

#JatengAntiKorupsi #MOOCAntiKorupsi  #ASNJatengAntiKorupsi @bpsdmdjtg

Solusi Gagal Upload Poto Profil di SDMK Satusehat Kemkes - STR Seumur Hidup

Mungkin banyak diantara tenaga kesehatan yang saat membuat STR seumur hidup gagal saat upload poto di website https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Solusi gagal upload poto di SDMK Satusehat Kemkes sebagai berikut :

  1. Ubah ukuran poto menjadi 3 x 4 dengan ukuran lebar 354 pixel dan tinggi 472 pixel. Cek ukuran dimension di file explorer seperti pada gambar berikut :



  2. Kompress file jika ukuran masih diatas 300 kb. Lakukan kompress file poto menjadi dibawah 300 kb.
  3. Pastikan warna latar belakang (background) merah terang.
  4. Pastikan poto file extension Jpeg, Jpg, PNG.

Beberapa aplikasi yang bisa digunakan :

Mengubah ukuran : https://image.pi7.org/resize-image-pixel

Kompres file : https://image.pi7.org/compressor

Mengubah background : https://www.erase.bg/id/change-background

Mengubah file extention PNG to Jpeg : https://image.pi7.org/png-to-jpeg


Demikian Solusi Gagal Upload Poto di SDMK Satusehat Kemkes. Semoga Bermangfangat.


Interoperabilitas Rekam Medis Elektronik

Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas.

Apa itu interoperabilitas?

Interoperabilitas adalah kemampuan aplikasi untuk bertukar data tanpa memandang batas-batas geografis, politik, atau organisasi secara aman dan otomatis.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan makin mengandalkan perangkat informasi kesehatan yang saling terhubung untuk mengumpulkan, berbagi, dan menganalisis data pelayanan kesehatan. Sistem yang terhubung dengan jaringan informasi kesehatan ini mentransfer catatan pelayanan kesehatan elektronik, hasil medis, klaim asuransi, dan informasi medis lainnya di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Interoperabilitas  infromasi  pelayanan kesehatan memungkinkan para profesional dalam bidang kesehatan untuk berkolaborasi untuk suatu hasil yang lebih baik bagi pasien dengan data yang cepat dan dapat diandalkan. 

Interoperabilitas merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda, yang dapat bekerja secara terpadu melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih Sistem Elektronik yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data. Interoperabilitas mengacu kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekam Medis Elektronik yang disimpan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus terhubung/ terinteroperabilitas dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Interoperabilitas  digunakan dalam transfer isi Rekam Medis Elektronik, yang  merupakan kegiatan pengiriman Rekam Medis dalam rangka rujukan pelayanan kesehatan perorangan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan. Transfer isi Rekam Medis Elektronik dilakukan melalui platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Apa saja manfaat interoperabilitas?

  • Menyederhanakan manajemen data sistem elektronik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Memudahkan transfer data sistem elektronik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Memudahkan penyediaan data sistem elektronik antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Meningkatkan produktivitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Mempromosikan skalabilitas kemampuan suatu sistem, jaringan, atau proses untuk menangani penambahan beban yang diberikan, atau potensinya untuk ditingkatkan guna menangani penambahan beban tersebut
  • Mengurangi biaya dalam penyelengaraan sistem elektronik Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Tentang SNOMED-CT Systematized Nomenclature of Medicine Clinical Terminology

SNOMED-CT merupakan kepanjangan dari Systematized Nomenclature of Medicine Clinical Terminology. SNOMED-CT adalah standar terminologi internasional terkait istilah klinik.  SNOMED-CT dikeluarkan oleh SNOMED International. 

Terminologi di SNOMED-CT merupakan standar terminologi klinis yang paling komprehensif dan dapat membantu untuk merepresentasikan konten klinis secara konsisten dalam sistem informasi kesehatan. Saat ini SNOMED-CT sudah digunakan di 44 negara secara nasional antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapore dan Malaysia serta Affiliate Licenses ke lebih dari 30.000 individu dan organisasi.

 

Berikut link belajar tentang SNOMED-CT  

Satu sehat : https://satusehat.kemkes.go.id/platform/docs/id/terminology/snomed-ct/introduction/

Document Library pada http://snomed.org/doc

SNOMED International menyediakan terminology browser melalui link http://browser.ihtsdotools.org.

SNOMED International menyediakan platform e-learning untuk mempelajari SNOMED-CT melalui http://elearning.ihtsdotools.org.

Kode ICD Fraktur Patah Tulang Cruris

Tulang cruris adalah tulang tungkai bawah yang terdiri dari tulang pipa yaitu tulang tibia dan tulang fibula.

Kode ICD Fraktur patah tulang cruris tulang tibia dan tulang fibula : S82 Fracture of lower leg, including ankle

S82.0 Fracture of patella
            Knee cap
S82.1 Fracture of upper end of tibia
            Tibial:
            · condyles
            · head
            · proximal end
            · tuberosity
              with or without mention of fracture of fibula
S82.2 Fracture of shaft of tibia
            With or without mention of fracture of fibula
S82.3 Fracture of lower end of tibia
            With or without mention of fracture of fibula
            Excludes: medial malleolus ( S82.5 )
S82.4 Fracture of fibula alone
            Excludes: lateral malleolus ( S82.6 )
S82.5 Fracture of medial malleolus
            Tibia involving:
            · ankle
            · malleolus
S82.6 Fracture of lateral malleolus
            Fibula involving:
            · ankle
            · malleolus
S82.7 Multiple fractures of lower leg
            Excludes: fractures of both tibia and fibula:
            · lower end ( S82.3 )
            · shafts ( S82.2 )
            · upper end ( S82.1 )
S82.8 Fractures of other parts of lower leg
            Fracture (of):
            · ankle NOS
            · bimalleolar
            · trimalleolar
S82.9 Fracture of lower leg, part unspecified


Tambahan digit ke empat kode ICD penanda fraktur terbuka atau tertutup
0 closed tertutup
1 open terbuka

S82.00 Closed Fracture of patella
S82.01 Open Fracture of patella

Kode ICD Fraktur Patah Tulang Pedis

Tulang pedis adalah tulang bagian paling bawah dari rangkaian tulang ekstremitas bawah yang terdiri dari 7 buah tulang tarsal (tarsus), 5 buah tulang metatarsal (metatarsus), dan 14 buah tulang phalanx (jari kaki).

Kode ICD Fraktur tulang pedis tarsal metatarsal phalanx : S92 Fracture of foot, except ankle

S92.0 Fracture of calcaneus
            Heel bone
            Os calcis
S92.1 Fracture of talus
            Astragalus
S92.2 Fracture of other tarsal bone(s)
            Cuboid
            Cuneiform, foot (intermediate)(lateral)(medial)
            Navicular, foot
S92.3 Fracture of metatarsal bone
S92.4 Fracture of great toe
S92.5 Fracture of other toe
S92.7 Multiple fractures of foot
S92.9 Fracture of foot, unspecified

 

Tambahan digit ke empat kode ICD penanda fraktur terbuka atau tertutup
0 closed tertutup
1 open terbuka

S92.00 Closed Fracture of calcaneus
S92.01 Open Fracture of calcaneus

Kode ICD Fraktur Patah Tulang Antebrachi

Antebrachi adalah batang tulang radius dan tulang ulna. Fraktur antebrachi adalah patah tulang pada lengan bawah yaitu pada tulang radius dan ulna. 

Kode ICD fraktur patah tulang antebrachi radius ulna sesuaikan dengan letak posisi patah tulangnya : S52 Fracture of forearm.

S52.0 Fracture of upper end of ulna
            Coronoid process
            Elbow NOS
            Monteggia's fracture-dislocation
            Olecranon process
            Proximal end
S52.1 Fracture of upper end of radius
            Head
            Neck
            Proximal end
S52.2 Fracture of shaft of ulna
S52.3 Fracture of shaft of radius
S52.4 Fracture of shafts of both ulna and radius
S52.5 Fracture of lower end of radius
            Colles' fracture
            Smith's fracture
S52.6 Fracture of lower end of both ulna and radius
S52.7 Multiple fractures of forearm
            Excludes: fractures of both ulna and radius:
            · lower end ( S52.6 )
            · shafts ( S52.4 )
S52.8 Fracture of other parts of forearm
            Lower end of ulna
            Head of ulna
S52.9 Fracture of forearm, part unspecified


Tambahan digit ke empat kode ICD penanda fraktur terbuka atau tertutup
0 closed tertutup
1 open terbuka

S52.00 Closed Fracture of upper end of ulna
S52.01 Open Fracture of upper end of ulna

Perbedaan Efektif dan Efisien

Perbedaan Efektif dan Efisien
Efisien memiliki arti tepat atau sesuai untuk mengerjakan sesuatu (KBBI). 

Efisien juga dapat berarti mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, tepat guna. Sesuatu dikatakan efisien ketika tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya.

Efektif adalah kata yang memiliki arti ada efeknya (KBBI). Arti lainnya adalah dapat membawa hasil, manjur, atau mujarab. 

Efektif dapat diartikan sebagai sesuatu yang memiliki hasil. Hasil yang dimaksud adalah dalam hal positif atau dapat dikatakan berhasil. Efektif juga dapat dikatakan sebagai sebuah usaha untuk mendapatkan suatu hasil, target, atau tujuan. Efektif juga bisa diukur dari ketepatan waktu dalam menjalankannya.

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci