Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sasaran kerja pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. Prestasi kerja PNS dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian :
  1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yaitu rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  2. Perilaku kerja yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian perilaku kerja PNS meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan. Khusus untuk penilaian kepemimpinan hanya diberlakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.


Sasaran kerja pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu point dalam penilaian DP3 PNS. Nilai dari SKP ini diambil 60 % untuk penilaian DP3 PNS.

Formulir sasaran kerja pegawai negeri sipil : Download Formulir SKP
Download Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS

Semoga bermangfangat
 


Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci