KEPMENPAN Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya.
Pranata Komputer
Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.Sistem Informasi berbasis computer adalah kesatuan yang terdiri dari komputer, database, sumber daya
manusia, system jaringan dan prosedur yang dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan informasi.
Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan
pangkat/jabatan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Komputer.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Badan Pusat Statistik.
Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah. Pranata Komputer terdiri dari Pranata Komputer tingkat terampil dan Pranata Komputer tingkat ahli.
Tugas pokok Pranata Komputer adalah merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan,
mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer.
Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fumgsional Pranata Komputer terdiri dari :a. pendidikan, meliputi :
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepranatakomputeran serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
- pengoperasian komputer;
- perekaman data; dan
- pemasangan dan pemeliharaan sistem komputer dansistem jaringan komputer.
- pemrograman dasar;
- pemrograman menengah;
- pemrograman lanjutan; dan
- penerapan sistem operasi komputer.
- implementasi sistem komputer dan program paket;
- implementasi database; dan
- implementasi sistem jaringan komputer.
- analisis sistim informasi;
- perancangan sistem informasi;
- perancangan sistem komputer;
- perancangan dan pengembangan database; dan
- perancangan sistem jaringan komputer.
- perencanaan dan pengembangan sistem informasi; dan
- perumusan visi, misi dan strategi sistem informasi.
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknologi informasi;
- penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan kegiatan teknologi informasi; dan
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang teknologi informasi;
- pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- perolehan piagam kehormatan; dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
KEPMENPAN Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya.
Semoga bermanfangat.
Posting Komentar