BPJS Kesehatan Naik Kelas Perawatan Rawat Inap di Rumah Sakit

Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023

Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Peraturan lama :

Peserta BPJS Kesehatan non PBI (Penerima bantuan iuran = Ex Jamkesmas, Jamkesda) dapat naik kelas perawatan saat perawatan rawat inap dirumah sakit. Perhitungan Klaim JKN BPJS Kesehatan di rumah sakit menggunakan aplikasi INACBG (Indonesia Case Base Groups).  Tarif INACBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Besaran tarif klaim INACBG ini tergantung pada apa diagnosis utamanya, diagnosis sekunder kemudian prosedur yang dilakukan (operasi, tindakan medis lainnya).

Artikel berikut ini mungkin akan membantu anda memahami bagaimana tarif klaim BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit antara lain sebagai berikut :


Ketentuan BPJS Kesehatan naik kelas perawatan rawat inap di rumah sakit dapat dimungkin adanya perubahan seiring waktu berjalan dikarenakan penyesuaian-penyesuain dengan aturan-aturan yang baru.

Sekian, semoga menambah pengetahuan anda tentang bagaimana ketentuan BPJS Kesehatan naik kelas perawatan.




Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci