Lowongan Kerja Rekam Medis Rumah Sakit Pendidikan UNS November 2015

PENERIMAAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN 2015

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 379/UN27/KP/2012 dan dalam rangka memenuhi rasio Dosen : Mahasiswa yang ideal serta kebutuhan Tenaga Kependidikan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), Universitas Sebelas Maret akan menerima Dosen dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sejumlah 125 (seratus dua puluh lima).

Salah satu formasinya adalah Perekam Medis dengan rincian sebagai berikut :
Formasi : Perekam Medis
Pendidikan : D3 Perekam Medis
Kode : 2515
Jumlah Formasi : 4
Penempatan : Rumah Sakit Pendidikan
Persyaratan : D3 Rekam Medis, IPK min 3,00, Akreditasi Prodi minimal B

Seleksi Administrasi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi mulai tanggal 9 s/d 17 November 2015. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti Ujian seleksi. Kartu Ujian dapat diambil di Bagian Kepegawaian Universitas Sebelas Maret pada tanggal 23 November 2015 mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

PERSYARATAN UMUM:
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
  5. Tidak menjadi pengurus/ anggota Partai Politik;
  6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Mempunyai kompetensi yang diperlukan di bidang pendidikan dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada tabel formasi kolom 8 di atas yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung;
  8. Untuk formasi Dosen berusia maksimal 50 tahun, sedangkan untuk formasi Tenaga Kependidikan maksimal 40 tahun per tanggal 1 Januari 2016 (kecuali tenaga profesi perawat dan bidan dengan keahlian/pengalaman khusus yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja)
  9. Berkelakuan baik;
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/lembaga lain;
  12. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS
Persyaratan umum tersebut di atas wajib dipenuhi oleh pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi
Apabila pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan/ atau persyaratan lain yang ditetapkan, maka hak untuk diusulkan sebagai Pegawai Non-PNS bagi pelamar ybs. secara otomatis batal.

Mengenai formasi lain dan informasi selengkapnya dapat dilihat di: http://kepeg.auk.uns.ac.id/wp-content/uploads/2015/11/Pengumuman-Penerimaan-non-pns-th-2015-RSP-ttdR1.pdf


Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci