ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT PERMENPAN NO 25 TAHUN 2014
PERMENPAN No 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya merupakan pengganti peraturan tentang jabatan fungsional perawat no 094 tahun 2001. Jabatan fungsional perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan atau failitas kesehatan lainnya yang diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Jabatan fungsional perawat terdiri atas perawat kategori keterampilan dan perawat kategori keahlian.
Jenjang jabatan fungsional perawat kategori keterampilan terdiri dari
PERMENPAN No 25 tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya merupakan pengganti peraturan tentang jabatan fungsional perawat no 094 tahun 2001. Jabatan fungsional perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan atau failitas kesehatan lainnya yang diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Jabatan fungsional perawat terdiri atas perawat kategori keterampilan dan perawat kategori keahlian.
Jenjang jabatan fungsional perawat kategori keterampilan terdiri dari
- Perawat terampil
- Perawat mahir
- Perawat penyelia
- Perawat ahli pertama
- Perawat ahli muda
- Perawat ahli madya
- Perawat ahli utama
1 komentar:
manteep dah
ReplyPosting Komentar