Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009. KEPMENKES ini mengatur tentang standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit.
Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tentu sangat membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat. Untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya. Sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat.
Instalasi Gawat Darurat sebagai tolak ukur pelayanan di Rumah Sakit sangat menentukan kriteria pemberian pelayanan kesehatan sebuah Rumah Sakit. Untuk meningkatkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai fasilitas penanganan kasus kegawatdaruratan, maka diperlukan pengaturan yang baik pada manajemen pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sehingga kecacatan dan atau kematian dapat dieliminasi.
Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 856 Tahun 2009 sebagai upaya untuk meningkatkan manajemen Instalasi Gawat Darurat (IGD). Upaya tersebut diantaranya klasifikasi Instalasi Gawat Darurat, persyaratan SDM serta persyaratan sarana dan prasarana sesuai tipe/kelas IGD. (Dikutip dari Buku Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Provinsi Sulawesi Selatan)
Semua itu dapat dicapai antara lain dengan meningkatkan sarana, prasarana, sumber daya manusia dan manajemen Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Oleh karena itu Kementerian Kesehatan membuat standar baku dalam pelayanan gawat darurat yang dapat menjadi acuan bagi daerah dalam mengembangkan pelayanan gawat darurat khususnya di IGD RS.
KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009 selengkapnya dapat di download pada link berikut KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009
Semoga bermangfangat
Pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tentu sangat membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat. Untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya. Sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat.
Instalasi Gawat Darurat sebagai tolak ukur pelayanan di Rumah Sakit sangat menentukan kriteria pemberian pelayanan kesehatan sebuah Rumah Sakit. Untuk meningkatkan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai fasilitas penanganan kasus kegawatdaruratan, maka diperlukan pengaturan yang baik pada manajemen pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sehingga kecacatan dan atau kematian dapat dieliminasi.
Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 856 Tahun 2009 sebagai upaya untuk meningkatkan manajemen Instalasi Gawat Darurat (IGD). Upaya tersebut diantaranya klasifikasi Instalasi Gawat Darurat, persyaratan SDM serta persyaratan sarana dan prasarana sesuai tipe/kelas IGD. (Dikutip dari Buku Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Provinsi Sulawesi Selatan)
Semua itu dapat dicapai antara lain dengan meningkatkan sarana, prasarana, sumber daya manusia dan manajemen Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Oleh karena itu Kementerian Kesehatan membuat standar baku dalam pelayanan gawat darurat yang dapat menjadi acuan bagi daerah dalam mengembangkan pelayanan gawat darurat khususnya di IGD RS.
KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009 selengkapnya dapat di download pada link berikut KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009
Semoga bermangfangat
Posting Komentar