Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan - Permenpan No 01 Tahun 2008

Permenpan No 01 Tahun 2008 mengatur tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan. Bagi Bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan wajib membuat angka kredit jabatan fungsional bidan.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Bidan dalam arangka pembinaan karier kepangkatan  dan jabatannya.


Jenjang Jabatan fungsional Bidan terdiri atas bidan terampil dan bidan ahli.

Bidan terampil terdiri dari jenjang :
  • Bidan pelaksana pemula
  • Bidan pelaksana
  • Bidan pelaksana lanjutan
  • Bidan Penyelia
Bidan ahli terdiri dari jenjang :
  • Bidan pertama
  • BIdan muda
  • Bidan madya
Selengkapnya dapat dilihat di Permenpan No 01 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Download disini Permenpan No 01 Tahun 2008.

Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci