Permenpan No 01 Tahun 2008 mengatur tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan. Bagi Bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan wajib membuat angka kredit jabatan fungsional bidan.
Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Bidan dalam arangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Jenjang Jabatan fungsional Bidan terdiri atas bidan terampil dan bidan ahli.
Bidan terampil terdiri dari jenjang :
Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Bidan dalam arangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Jenjang Jabatan fungsional Bidan terdiri atas bidan terampil dan bidan ahli.
Bidan terampil terdiri dari jenjang :
- Bidan pelaksana pemula
- Bidan pelaksana
- Bidan pelaksana lanjutan
- Bidan Penyelia
- Bidan pertama
- BIdan muda
- Bidan madya
Posting Komentar