Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikkan iuran pesertanya mulai 1 April 2016. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan tanggal 10 Maret 2016.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja (peserta mandiri), rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan tertuang dalam pasal 16F seperti berikut ini :
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
a. sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan
di ruang perawatan Kelas III.
b. sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2016.
Sebagai informasi perbandingan dengan iuran yang lama :
- kelas III, iuran lama Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
- kelas II, iuran lama Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
- kelas I, iuran lama Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
Update April 2016 : Khusus untuk kelas III kenaikan tarif iuran dibatalkan
Selengkapnya dapat dilihat dalam link download berikut : Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja (peserta mandiri), rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan tertuang dalam pasal 16F seperti berikut ini :
Pasal 16F
a. sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan
di ruang perawatan Kelas III.
b. sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2016.
Sebagai informasi perbandingan dengan iuran yang lama :
- kelas III, iuran lama Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
- kelas II, iuran lama Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
- kelas I, iuran lama Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
Update April 2016 : Khusus untuk kelas III kenaikan tarif iuran dibatalkan
Selengkapnya dapat dilihat dalam link download berikut : Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Posting Komentar