Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan diatur dalam peraturan Permenkes 1796/Menkes/PER/VIII/2011 tentang pengusulan STR dan Permenkes No 46 tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan.
Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan berlaku selama 5 tahun dari tanggal lahir pemegang STR. Untuk proses pengusulan STR maupun perpanjangan STR dapat
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Perpanjangan STR harus memenuhi jumlah minimal Satuan Kredit Profesi (SKP). Pemenuhan SKP berdasarkan PERMENKES No. 46 tahun
2014 tentang Surat Tanda Registrasi, diantara poinnya adalah :
- Pengabdian diri sebagai tenaga kesehatan
- Pemenuhan kecukupan dalam pelayanan, pendidikan, pelatihan dan kegiatan ilmiah lainnya.
Untuk melakukan perpanjangan Satuan Kredit Profesi (SKP) setiap profesi tenaga kesehatan harus memenuhi jumlah minimal SKP.
Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya. Partisipasi tenaga kesehatan dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi. Perolehan Satuan Kredit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun. Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya untuk setiap kegiatan ditentukan oleh Organisasi Profesi.
2 komentar
Mau tanya apakah skp seminar itu ada masanya?
ReplyTerima kasih
Ada, berlaku dr awal str berlaku smp str berakhir.
ReplyPosting Komentar