Besaran santunan Jasarharja diberikan kepada korban kecelekaan lalu lintas baik darat laut maupun udara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
Prosedur Pengajuan Santunan Jasaraharja :
- Janda atau Duda yang sah
- Anak - Anaknya yang sah
- Orang Tuanya yang sah
- Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
- Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda
- Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap
- Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
- https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan.
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Posting Komentar