Pengelompokan Tarif INACBG Baru Berdasarkan PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016 - Oktober 2016

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Tertanggal 18 Oktober 2016

Pengelompokan tarif baru INACBG Pada Pasal 14 halaman 17 terdapat pembedaan antara rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta.

Tarif INA-CBG terdiri atas tarif rawat jalan dan tarif rawat inap, dengan 6 (enam) kelompok tarif yaitu :
  1. tarif Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo;
  2. tarif Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, tarif Rumah Sakit Kanker Dharmais, tarif Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita;
  3. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas A;
  4. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas B;
  5. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas C;
  6. tarif rumah sakit pemerintah dan swasta kelas D.

Tarif INA- CBG terdiri dari 5 regional yaitu :
  1. tarif regional 1 meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur;
  2. tarif regional 2 meliputi Provinsi Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
  3. tarif regional 3 meliputi Provinsi Nangro Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Gorontalo;
  4. tarif regional 4 meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah; dan
  5. tarif regional 5 meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Pada tarif INA-CBG terdapat pembayaran tambahan (top up payment) untuk beberapa pelayanan tertentu yang disebut Special Casemix Main Groups (CMG),terdiri dari :
  1. special drugs;
  2. special procedure;
  3. special prosthese;
  4. special investigation;
  5. sub acute cases; dan
  6. chronic cases.

Pada tarif rawat inap terdiri dari tarif rawat inap kelas 1, tarif rawat inap kelas 2, dan tarif rawat inap kelas 3.

Download : PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016

Baca juga : PERMENKES Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan PERMENKES Nomor 52 Tahun 2016


Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci