Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023
Per tanggal 17 Desember 2018 Aturan naik kelas berubah baca di : Perubahan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan - Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan lama :
PERMENKES Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018.
Ketentuan Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar
Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
(2) Dalam hal Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki asuransi kesehatan tambahan, maka selisih biaya/tambahan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara asuransi kesehatan tambahan dan rumah sakit.
(3) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta;
b. untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut :
1. untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif INA CBG kelas 1;
2. untuk naik kelas dari kelas 2 ke kelas VIP, adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif INA CBG kelas 1; dan
3. untuk naik kelas dari kelas 3 ke kelas VIP adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke VIP paling banyak sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari Tarif INA CBG kelas 1.
(4) Dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional menginginkan naik kelas pelayanan rawat inap di atas kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus membayar selisih biaya antara tarif rumah sakit pada kelas yang dipilih dengan tarif INA CBG pada kelas yang menjadi haknya.
....
Selengkapnya dapat dilihat di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Posting Komentar