Peraturan Presiden PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Ditetapkan 17 Spetember 2018 dan diundangkan 18 September 2018
PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan berisi tentang :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peserta Dan Kepersertaan
Bab III Iuran
Bab IV Manfaat Jaminan Kesehatan
Bab V Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Fasilitas Kesehatan
Bab VII Kendali Mutu Dan Kendali Biaya Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Bab VIII Pelayanan Informasi Dan Penanganan Pengaduan
Bab IX Penyelesaian Sengketa
Bab X Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Bab XI Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi
Bab XII Dukungan Pemerintah Daerah
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
Pasal 106
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PResiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 107
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PResiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Salinan PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Ditetapkan 17 Spetember 2018 dan diundangkan 18 September 2018
PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan berisi tentang :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peserta Dan Kepersertaan
Bab III Iuran
Bab IV Manfaat Jaminan Kesehatan
Bab V Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Fasilitas Kesehatan
Bab VII Kendali Mutu Dan Kendali Biaya Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Bab VIII Pelayanan Informasi Dan Penanganan Pengaduan
Bab IX Penyelesaian Sengketa
Bab X Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Bab XI Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi
Bab XII Dukungan Pemerintah Daerah
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
Pasal 106
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PResiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 107
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PResiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Salinan PERPRES Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Posting Komentar