Per tanggal 24 Januari 2023 aturan naik kelas berubah baca di : Aturan Naik Kelas Bpjs Kesehatan Januari 2023 - Permenkes No 3 Tahun 2023
Per tanggal 17 Desember 2018 peraturan naik kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan mengalami perubahan yang termuat dalam Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan sebagai berikut :
Pasal 10 Ayat (5)
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.
Yang berarti dengan ketentuan Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan naik kelas perawatan pasien BPJS Kesehatan hanya dapat naik kelas satu tingkat saja :
Hak Kelas 1 dapat naik kelas ke VIP (1 tingkat diatas kelas 1)
Hak Kelas 2 hanya dapat naik ke kelas 1
Hak Kelas 3 hanya dapat naik ke kelas 2
Namun ketentuan naik kelas tidak berlaku untuk pasien :
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
b. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan; dan
c. Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.
Sedangkan untuk perhitungan selisih bayar naik kelas tertuang dalam pasal 11 :
Pasal 11
Pembayaran Selisih Biaya dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta;
b. untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA-CBG Kelas 1.
Ketentuan selengkapnya dapat di download di Permenkes No 51 tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut diatas di update lagi dengan Permenkes No 13 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program JKN
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan diubah sebagai berikut:
1. Pasal 18 dihapus
2. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
(2) Dalam hal Peserta telah meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebelum tanggal 15 Januari 2019, ketentuan peningkatan kelas perawatan tersebut berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442), sampai dengan selesainya perawatan.
Posting Komentar