PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA (PMK / PERMENKES) NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Permenkes ini ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2019.
Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.
Tim pengelola Sistem informasi Puskesmas adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan pengolahan, pemanfaatan, dan penyiapan bahan laporan Sistem Informasi Puskesmas.
Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan manajemen Puskesmas.
Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas. Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota. Sistem Informasi Puskesmas dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik.
DOWNLOAD PMK / PERMENKES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Informasi tentang PMK PERMENKES tentang Puskesmas tahun 2019
PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019
Permenkes ini ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2019.
Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.
Tim pengelola Sistem informasi Puskesmas adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan pengolahan, pemanfaatan, dan penyiapan bahan laporan Sistem Informasi Puskesmas.
Pengaturan Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas yang terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan data dan informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan
c. meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penguatan manajemen Puskesmas.
Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas. Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota. Sistem Informasi Puskesmas dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau secara nonelektronik.
DOWNLOAD PMK / PERMENKES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
Informasi tentang PMK PERMENKES tentang Puskesmas tahun 2019
PMK Permenkes Nomor 43 tentang Puskesmas terbaru tahun 2019
Posting Komentar