Apakah Perekam Medis Termasuk Tenaga Kesehatan?

Apakah Rekam Medis Informasi KesehatanTermasuk Tenaga Kesehatan?

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang
Diploma Tiga.

Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
  1. Tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
  2. Tenaga psikologi klinis adalah psikologi klinis.
  3. Tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat.
  4. Tenaga kebidanan adalah bidan.
  5. Tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
  6. Tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
  7. Tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan
  8. mikrobiolog kesehatan.
  9. Tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
  10. Tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
  11. Tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
  12. Tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
  13. Tenaga kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
  14. Tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, perekam medis dan informasi kesehatan masuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis.

Tenaga kesehatan harus terregistrasi dalam menjalankan tugasnya. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi. Sedangkan sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.

Registrasi tenaga kesehatan dibuktikan dengan dimilikinya Surat Tanda Registrasi. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Tenaga kesehatan memiliki organisasi profesi sendiri-sendiri tiap kelompoknya. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi. Organisasi Profesi Perekam Medis Informasi Kesehatan adalah PORMIKI Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia yang disingkat PORMIKI dibentuk pada tanggal 18 Februari 1989.


Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci