Apa saja dasar hukum rekam medis elektronik? Mungkin pertanyaan itu banyak yang ingin mengetahui saat akan menerapkan rekam medis elektronik.
Rekam medis elektronik, digital, komputerisasi atau istilah apapun selain metode berkas kertas dokumen sudah menjadi kebutuhan utama dalam pelayanan kesehatan. Saya pilih untuk menggunakan istilah rekam medis elektronik (RME) untuk menyingkat dalam artikel ini.
Sekarang ini sudah banyak rumah sakit atau pelayanan kesehatan menggunakan rekam medis elektronik. Karena aspek kecepatan kemudahan dan tidak memerlukan ruangan yg luas seperti menyimpan rekam medis berbasis kertas. Walaupun harus menyiapkan infrastruktur yang tidaklah murah, namun banyak kelebihan yang didapat. Oleh karena itu perlu dasar hukum rekam medis elektronik untuk pelaksanaannya.
Sekarang ini sudah banyak rumah sakit atau pelayanan kesehatan menggunakan rekam medis elektronik. Karena aspek kecepatan kemudahan dan tidak memerlukan ruangan yg luas seperti menyimpan rekam medis berbasis kertas. Walaupun harus menyiapkan infrastruktur yang tidaklah murah, namun banyak kelebihan yang didapat. Oleh karena itu perlu dasar hukum rekam medis elektronik untuk pelaksanaannya.
Dasar hukum rekam medis elektronik yang digunakan saat ini memang belum spesifik khusus mengatur tentang rekam medis elektronik. Walaupun sudah ada rencana dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan membuat dasar hukum yang spesifik mengatur rekam medis elektronik di Indonesia.
Dalam rencana strategis yang tertuang dalam Permenkes No 21 tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2020-2024 terkait rekam medis disebutkan :
- Pengembangan juga dilakukan terhadap sistem rekam medis elektronik yang dapat mendukung pertukaran data resume medis pasien antar rumah sakit (smart care).
- Inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan meliputi perluasan sistem rujukan online termasuk integrasi fasilitas kesehatan swasta dalam sistem rujukan, perluasan cakupan dan pengembangan jenis layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis dan rekam medis online.
- Perluasan cakupan dan pengembangan jenis layanan telemedicine, digitalisasi rekam medis dan rekam medis online; perluasan pelayanan kesehatan bergerak (flying health care) dan gugus pulau.
- Persentase RS yang menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi sebesar 100%.
- Revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
Dasar hukum rekam medis elektronik yang digunakan saat ini antara lain sebagai berikut (akan diupdate jika ada perkembangan informasi) :
UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
Pasal 46 dan pasal 47 kewajiban rekam medis dan kepemilikan rekam medis
UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 29 ayat (1) setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan Rekam Medis
UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 11 Keteknisian Medis : Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
UU No 19 tahun 2016 Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 1 : Informasi elektronik dan dokumen elektronik
Peraturan Pemerintah PP No 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Pasal 14 Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 17 huruf b pengumpulan data dan Informasi kesehatan melalui : penyelenggaraan rekam medik baik elektronik maupun non elektronik
Pasal 39 pengelolaan data dan informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 40 Ayat (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik.
Pasal 14 Data dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 17 huruf b pengumpulan data dan Informasi kesehatan melalui : penyelenggaraan rekam medik baik elektronik maupun non elektronik
Pasal 39 pengelolaan data dan informasi Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 40 Ayat (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit
Pelayanan penunjang klinik, termasuk rekam medik
harus ada di setiap kelas rumah sakit (A, B, C, D).
Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (tidak berlaku digantikan PMK no 24 tahun 2022)
Pasal 2 Ayat (1) Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
Pasal 2 Ayat (2) Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
Pasal 2 Ayat (1) Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.
Pasal 2 Ayat (2) Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
UPDATE SEPTEMBER 2022
Demikian beberapa dasar hukum rekam medis elektronik yang digunakan saat ini. Informasi ini akan diupdate seiring dengan perkembangan waktu.
1 komentar:
Mantap, Tambahin Bang PP 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit.
ReplyPosting Komentar