Perpanjangan Surat Tanda Registrasi STR Perekam Medis Informasi Kesehatan
CPD Nakes Online dan STR Online
Surat tanda registrasi (STR) Perekam Medis Informasi Kesehatan (PMIK) berlaku 5 tahun. Setelah masa aktif berakhir harus dilakukan perpanjangan 3-6 bulan sebelum STR habis masa berlakunya. Proses perpanjangan STR PMIK ada beberapa tahap yang harus dilalui :
Surat tanda registrasi (STR) Perekam Medis Informasi Kesehatan (PMIK) berlaku 5 tahun. Setelah masa aktif berakhir harus dilakukan perpanjangan 3-6 bulan sebelum STR habis masa berlakunya. Proses perpanjangan STR PMIK ada beberapa tahap yang harus dilalui :
- Melakukan registrasi dan pengisian borang dan dokumen di CPD Online pormiki.cpdnakes.org untuk mendapatkan surat rekomendasi perpanjangan STR.
- Melakukan registrasi dan pengisian data STR di STR Online ktki.kemkes.go.id/registrasi.
Proses di CPD Nakes Online
- Lakukan registrasi.
- Melakukan pembayaran keanggotaan dan iuran tahunan melalui virtual akun. perpanjangan dan registrasi baru.
- Mengisi identitas pribadi.
- Mengisi dan mengupload borang kegiatan P2KB, minimal 25 SKP.
- Mengupload dokumen persyaratan (Ijasah, STR Lama, Surat sehat, EKTA, Surat kesesuaian dokumen dari DPC PORMIKI sesuai wilayah kerja).
- Melakukan verifikasi surat kesesuaian dokumen dengan menghubungi seksi organisasi DPC PORMIKI sesuai wilayahnya.
- Proses verifikasi melalui seksi organisasi DPC sesuai wilayah yang akan diteruskan ke DPD Pormiki sesuai wilayah.
- Jika sduah sesuai akan mendapatkan surat rekomendasi yang otomatis terhubung dengan STR Online.
- Syarat harus lunas iuran pembayaran virtual akun sampai tahun berjalan.
- Buka menu private Area.
- Klik tombol view E-KTA.
- E-KTA akan tampil. simpan dengan save as di browser atau bisa juga di screenshoot ayar kemudian simpan sebagai gambar atau file pdf.
- Untuk registrasi baru setelah melakukan registrasi akan muncul data identitas dan nomor rekening virtual akun.
- Untuk Perpanjangan harus terlebih dahulu membuat nomor rekening virtual akun di menu pembayaran iuran. Jangan salah pilih tahun.
- Lakukan pembayaran dengan langsung di loket teller bank atau dengan trasnfer ATM/internet/mobile banking.
- Untuk metode trasnfer ATM/internet/mobile banking dengan memilih menu transfer.
- Masukkan nomer virtual akun.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai nominal (berbeda nominal antara registrasi baru dan perpanjangan akun).
- Akan muncul nama penerima ipaymu DPP PORMIKI.
- Lakukan pembayaran.
- Poto background merah.
- File scan upload maksimal 300 kb bisa berupa file jpg atau pdf.
- Minimal 25 SKP untuk kegiatan P2KB.
- Pastikan tahun dalam mengcreate virtual akun. Jangan sampai salah pilih tahun VA yang akan dibayar.
- Pastikan deskripsi kegiatan dan file scan dokumen yang diupload sesuai.
- Cantumkan deskripsi kegiatan dengan awalan seminar workshop atau pelatihan untuk mempermudah verifikasi.
Proses di STR Online
- Lakukan registrasi. Akan mendapatkan balasan user login melalui email.
- Masukan data identitas, perguruan tinggi, surat rekomendasi dari CPD Nakes online.
- Proses validasi dan keabsahan data. Jika lolos sesuai akan menerima biling pembayaran. Jika tidak lolos harus dilakukan revisi.
- Lakukan pembayaran sesuai di balasan email sebelum tanggal yang telah ditentukan (sekitar seminggu).
- Pembayaran berhasil akan menerima balasan email.
- Jika STR sudah disetujui akan ada balasan email untuk mendownload dan mencetak STR.
- Saat download akan ada pengiriman one stop password (OTP).
- Download STR berupa file PDF. Silahkan lakukan pencetakan dan simpan STR pdf jangan sampai hilang.
- Setelah melakukan registrasi akan muncul data identitas dan nomor biling pembayaran.
- Lakukan pembayaran dengan langsung di loket teller bank atau dengan trasnfer ATM/internet/mobile banking.
- Untuk Pembayaran Biling STR Online metode transfer ATM/internet/mobile banking dengan memilih menu penerimaan negara (MPN).
- Masukkan nomer virtual akun.
- Akan muncul nama identitas nama STR yang akan diperpanjang.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal.
Semoga Bermangfangat
Posting Komentar