Perpanjangan Surat Tanda Registrasi STR Perekam Medis Informasi Kesehatan - CPD Nakes Online dan STR Online

Perpanjangan Surat Tanda Registrasi STR Perekam Medis Informasi Kesehatan
CPD Nakes Online dan STR Online

Surat tanda registrasi (STR) Perekam Medis Informasi Kesehatan (PMIK) berlaku 5 tahun. Setelah masa aktif berakhir harus dilakukan perpanjangan 3-6 bulan sebelum STR habis masa berlakunya. Proses perpanjangan STR PMIK ada beberapa tahap yang harus dilalui :
  1. Melakukan registrasi dan pengisian borang dan dokumen di CPD Online pormiki.cpdnakes.org untuk mendapatkan surat rekomendasi perpanjangan STR.
  2. Melakukan registrasi dan pengisian data STR di STR Online ktki.kemkes.go.id/registrasi.

Proses di CPD Nakes Online

  1. Lakukan registrasi.
  2. Melakukan pembayaran keanggotaan dan iuran tahunan melalui virtual akun. perpanjangan dan registrasi baru.
  3. Mengisi identitas pribadi.
  4. Mengisi dan mengupload borang kegiatan P2KB, minimal 25 SKP.
  5. Mengupload dokumen persyaratan (Ijasah, STR Lama, Surat sehat, EKTA, Surat kesesuaian dokumen dari DPC PORMIKI sesuai wilayah kerja).
  6. Melakukan verifikasi surat kesesuaian dokumen dengan menghubungi seksi organisasi DPC PORMIKI sesuai wilayahnya.
  7. Proses verifikasi melalui seksi organisasi DPC sesuai wilayah yang akan diteruskan ke DPD Pormiki sesuai wilayah.
  8. Jika sduah sesuai akan mendapatkan surat rekomendasi yang otomatis terhubung dengan STR Online.
Cara menampilkan elektronik kartu tanda anggota PORMIKI (E-KTA)
  1. Syarat harus lunas iuran pembayaran virtual akun sampai tahun berjalan.
  2. Buka menu private Area.
  3. Klik tombol view E-KTA.
  4. E-KTA akan tampil. simpan dengan save as di browser atau bisa juga di screenshoot ayar kemudian simpan sebagai gambar atau file pdf.
Cara pembayaran virtual akun CPD Nakes Online
  1. Untuk registrasi baru setelah melakukan registrasi akan muncul data identitas dan nomor rekening virtual akun.
  2. Untuk Perpanjangan harus terlebih dahulu membuat nomor rekening virtual akun di menu pembayaran iuran. Jangan salah pilih tahun.
  3. Lakukan pembayaran dengan langsung di loket teller bank atau dengan trasnfer ATM/internet/mobile banking.
  4. Untuk metode trasnfer ATM/internet/mobile banking dengan memilih menu transfer.
  5. Masukkan nomer virtual akun.
  6. Masukkan nominal pembayaran sesuai nominal (berbeda nominal antara registrasi baru dan perpanjangan akun).
  7. Akan muncul nama penerima ipaymu DPP PORMIKI.
  8. Lakukan pembayaran.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam CPD Nakes Online
  1. Poto background merah.
  2. File scan upload maksimal 300 kb bisa berupa file jpg atau pdf.
  3. Minimal 25 SKP untuk kegiatan P2KB.
  4. Pastikan tahun dalam mengcreate virtual akun. Jangan sampai salah pilih tahun VA yang akan dibayar.
  5. Pastikan deskripsi kegiatan dan file scan dokumen yang diupload sesuai.
  6. Cantumkan deskripsi kegiatan dengan awalan seminar workshop atau pelatihan untuk mempermudah verifikasi.

Proses di STR Online

  1. Lakukan registrasi. Akan mendapatkan balasan user login melalui email.
  2. Masukan data identitas, perguruan tinggi, surat rekomendasi dari CPD Nakes online.
  3. Proses validasi dan keabsahan data. Jika lolos sesuai akan menerima biling pembayaran. Jika tidak lolos harus dilakukan revisi.
  4. Lakukan pembayaran sesuai di balasan email sebelum tanggal yang telah ditentukan (sekitar seminggu).
  5. Pembayaran berhasil akan menerima balasan email.
  6. Jika STR sudah disetujui akan ada balasan email untuk mendownload dan mencetak STR.
  7. Saat download akan ada pengiriman one stop password (OTP).
  8. Download STR berupa file PDF. Silahkan lakukan pencetakan dan simpan STR pdf jangan sampai hilang.
Cara Pembayaran biling STR Online
  1. Setelah melakukan registrasi akan muncul data identitas dan nomor biling pembayaran.
  2. Lakukan pembayaran dengan langsung di loket teller bank atau dengan trasnfer ATM/internet/mobile banking.
  3. Untuk Pembayaran Biling STR Online metode transfer ATM/internet/mobile banking dengan memilih menu penerimaan negara (MPN).
  4. Masukkan nomer virtual akun.
  5. Akan muncul nama identitas nama STR yang akan diperpanjang.
  6. Lakukan pembayaran sesuai nominal.
Demikian sekilas proses  Perpanjangan Surat Tanda Registrasi STR Perekam Medis Informasi Kesehatan - CPD Nakes Online dan STR Online.

Semoga Bermangfangat

Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci