Dalam pelaksanaan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Berdasarkan PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:
- Standar kelulusan Diploma tiga D3 sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan;
- Standar kelulusan Diploma empat D4 sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Standar kelulusan Sarjana S1 sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; dan
- Standar kelulusan Magister S2 sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Diploma 3 Rekam Medis Informasi Kesehatan melaksanakan kegiatan pendidikan yang menghasilkan lulusan Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan gelar A.Md.RMIK.
Diploma 4 Manajemen Informasi Kesehatan melaksanakan kegiatan pendidikan yang menghasilkan lulusan Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan gelar S.Tr. RMIK.
Sedangkan untuk sarjana dan magister belum menemukan informasi tentang gelar yang telah disepakati.
Tugas Kegiatan D3 RMIK Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis Pasal 13
Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- melaksanakan kegiatan pelayanan pasien dalam manajemen dasar rekam medis dan informasi kesehatan;
- melaksanakan evaluasi isi rekam medis;
- melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar;
- melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
- melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan;
- merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengelolaan informasi kesehatan;
- melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan sebagai ketepatan pengkodean;
- melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit;
- melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans;
- mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerja dan menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan;
- mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan;
- melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi; dan
- melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tugas D4 RMIK Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.
Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- mengidentifikasi masalah-masalah teknologi informasi yang berkaitan dengan pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan.
- merancang sistem evaluasi isi rekam medis manual dan elektronik;
- merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
- memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
- memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
- memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
- mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis dalam pembiayaan kesehatan;
- melaporkan hasil monitoring kinerja mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- menganalisa dan mengevaluasi pengelolaan manajemen unit kerja serta menjalankan organisasi fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyelesaikan masalah secara prosedural baik manual/elektronik; dan
- melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi.
Tugas S1 RMIK Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.
Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- membuat identifikasi permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- merancang dan mengembangkan sistem jaringan rekam medis manual dan elektronik;
- menganalisa kegiatan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan;
- membuat rancangan alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
- menciptakan rancangan baru (inovasi) alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
- melakukan pengawasan pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
- merancang dan mengembangkan struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
- memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
- memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks
- memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
- mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis;
- melakukan komunikasi kemitraan peneliti di bidang manajemen informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
- melakukan analisis data menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- memberikan kontribusi pada kegiatan riset bidang pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan; dan
- melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi
Selain itu juga ada S2 RMIK Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Tugas S2 RMIK Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.
Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- mengembangkan desain rekam medis elektronik sesuai kebutuhan sistem pelayanan dan pelaporan dengan menggunakan biostatistik;
- mengembangkan desain yang spesifik sesuai kebutuhan pengembangan modul penelitian bersama dengan kelompok profesi lain;
- mengembangkan kemampuan analisa trend penyakit dan mendistribusikan sesuai dengan otorisasi akses dan keamanan data;
- mengembangkan kerja sama dengan tim epidemiologi dalam mendesain rancangan survei penyakit serta dalam demografi kependudukan;
- mengembangan sistem informasi kesehatan masyarakat berbasis website/ situs; dan
- mengembangkan sistem evaluasi pelayanan rekam medis elektronik yang dipublikasikan.
Demikian tentang perbedaan tugas kegiatan kewenangan D3 D4 S1 Rekam Medis Informasi Kesehatan. Semoga bermangfangat.
Posting Komentar