Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES NOMOR 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.
Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan dataidentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan,dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.
Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
b. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis;
c. menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan
d. mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023
DOWNLOAD PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS
Posting Komentar