PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio dan Corruptus yangberarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam Bahasa YunaniCorruptio ialah perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapatdisuap dan tidak bermoral, menyimpang, melanggar normaagama, hukum, moral dan umum.

Korupsi menurut UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)diatur dalam 12 Pasal di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tipikor terdiri dari 7 macam perbuatan utama yang apabila dijabarkan lebih rinci bisa menjadi 30 (tigapuluh) bentuk perbuatan;

7 Jenis Kelompok Tipikor :

  1. Merugikan Keuangan Negara
  2. Suap
  3. Penggelapan Dalam Jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan Curang
  6. Benturan Kepentingan
  7. Gratifikasi

Korupsi mejadi salah satu Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) karena :

  • Korupsi Menyebabkan Kerusakan yang Besar dan Meluas
  • Korupsi adalah Kejahatan Sistemik
  • Korupsi Melanggar Hak Asasi Manusia
  • Pelaku Korupsi Dihukum dengan Berat
  • Korupsi Mengancam Ketertiban Dunia

Delik Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 :

  1. Menyuap pegawai negeri;
  2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;
  3. Pegawai negeri menerima suap;
  4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
  5. Menyuap hakim;
  6. Menyuap advokat;
  7. Hakim dan advokat menerima suap;
  8. Hakim menerima suap;
  9. Advokat menerima suap;
  10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
  11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan adminsitrasi;
  12. Pegawai negeri merusakkan bukti;
  13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;
  14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti;
  15. Pegawai negeri memeras;
  16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;
  17. Pemborong membuat curang;
  18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
  19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang;
  20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang;
  21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;
  22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;
  23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;
  24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK;
  25. Merintangi proses pemeriksaan perkarakorupsi;
  26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;
  27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
  28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
  29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;
  30. Saksi yang membuka identitas pelapor.

#JatengAntiKorupsi #MOOCAntiKorupsi  #ASNJatengAntiKorupsi @bpsdmdjtg


Posting Komentar

Pertanyaan atau berdiskusi, silahkan melalui kolom komentar pada artikel yang terkait dengan topik permasalahan.

ERROR - HALAMAN TIDAK TERSEDIA

Copyright © Hakayuci